JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, Dhani Nawawi mengaku kenal lama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Dhani mengatakan kenal Muhaimin sejak 1998, saat dirinya masih menjadi staf presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
"Saya kenal Muhaimin sejak tahun 1998, saat itu Gus Dur sakit mengatakan, 'coba lihat si Imin ada di belakang'," kata Dhani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Atas permintaan Gus Dur itu, Dhani kemudian mendatangi kediaman Muhaimin yang letaknya di belakang kediaman Gusdur. "Saat itu saya datang ke rumah Muhaimini. Rumah Muhaimin ada di belakang rumah Gus Dur," ujarnya.
Sementara Muhaimin saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya mengaku tidak mengenal Dhani Nawawi. Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan kalau Dhani berkata ngawur karena mengaku pernah menemui Muhaimin.
Saat dikonfirmasi soal pengakuan Muhaimin yang berbeda dengan pengakuannya ini, Dhani mengatakan kalau hal tersebut merupakan hak Muhaimin. "Saya menghormati, itu hak yang bersangkutan," kata Dhani.
Dalam rekaman pembicaraan antara Dhani Nawawi dan Syamsu Alam (pemilik PT Alam Jaya Papua) yang diputar di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Dhani mengatakan kepada Syamsu kalau dirinya telah menemui Muhaimin. Dhani mengatakan kepada Syamsu kalau Muhaimin butuh dana Rp 2 miliar untuk membayar tunjangan hari raya para kiyai.
"Saya baru keluar dari tempat Pak Menteri, janjinya pukul 09.00 pagi, tetapi beliau baru sampai karena melepas mudik bareng di Kemayoran. Beliau (Muhaimin) buka-bukaan untuk memberikan THR ke seluruh Indonesia, masih kurang hampir Rp 2 miliar," kata Dhani seperti dalam rekaman.
Saat dikonfirmasi soal rekaman pembicaraannya itu hari ini, Dhani menolak jelaskan. Alasannya, dia menganggap pertanyaan soal rekaman tersebut tidak ada relevansinya dengan substansi perkara yang menjerat terdakwa Dadong. Walaupun demikian, Dhani mengakui kebenaran transkrip rekaman pembicaraannya dengan Syamsu Alam itu.
Selain mengenal Muhaimin, Dhani mengaku kenal dengan Fauzi (mantan staf asistensi Menakertrans). Ia mengatakan tahu nomor telepon Fauzi sejak 2006. Saat itu, katanya, Muhaimin menjabat Wakil Ketua DPR RI. Kasus dugaan suap PPID Transmigrasi ini melibatkan dua pejabat Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, serta pengusaha Dharnawati.
Dadong dan Nyoman didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari Dharnawati terkait penetapan empat kabupaten di Papua sebagai penerima dana PPID. Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti memberi suap. Sementara Dharnawati beradalih kalau uang itu diberikannya ke Kemennakertrans sebagai pinjaman menteri membayar THR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.