JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum yang mewakili Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan, masalah hilangnya ayat tembakau dari Rancangan Undang-Undang Kesehatan hanya merupakan kesalahan pengiriman draf. Karena itu, perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Bahwa kesalahan dalam pengiriman naskah Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang menghilangkan Ayat 2 dalam Pasal 113 oleh anggota staf Sekretariat Komisi IX kepada Sekretariat Negara bukan merupakan kesengajaan," kata Yusmar Latief, anggota tim kuasa hukum, saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012).
Ia melanjutkan, pada faktanya, Pasal 133 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tetap terdiri dari tiga ayat dan tidak terdapat penghilangan ayat 2 yang menyatakan tembakau mengandung zat adiktif.
Terkait nota berupa tulisan tangan saksi Faiq Bahfen tentang penghilangan ayat yang diparaf para terlapor, kuasa hukum menilainya tidak berpengaruh. Pasalnya, persetujuan penghilangan Ayat 2 dari Pasal 113 berupa paraf dari tiga anggota DPR itu terjadi tanggal 11 September 2009. Saat itu proses penyusunan RUU belum sampai tahap finalisasi.
"Dalam rangkaian prosesnya masih terdapat masukan-masukan atas rancangan tersebut dan nantinya akan dibahas pada Rapat Paripurna DPR 2009," tutur Yusmar membacakan duplik. Pada kenyataannya rapat paripurna tidak menampung usulan dari para terlapor untuk menghilangkan Ayat 2 dalam pasal tersebut dan menjadikan Ayat 3 sebagai Ayat 2. Tim kuasa hukum juga menilai unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 266 KUHP tidak terpenuhi.
"Unsur menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik tidak terpenuhi," kata Yusmar. Alasan yang dikemukakan, unsur memasukkan atau menempatkan baru terpenuhi apabila Pasal 113 yang semula terdiri dari 3 ayat mengalami pertambahan jumlah ayat. Alasan lainnya, RUU Kesehatan belum dikualifikasikan sebagai ayat otentik.
Sidang praperadilan diajukan oleh Koalisi AntiKorupsi Ayat Rokok (KAKAR). Mereka melaporkan Mabes Polri lantaran mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus penghilangan ayat tembakau dari RUU tentang Kesehatan. Kasus ini menyeret nama tiga anggota DPR, yaitu Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Maryani A Baramuli. Ketiganya diduga dengan sengaja merekayasa penghilangan Ayat 2 dari Pasal 133 RUU Kesehatan yang berisi pernyataan bahwa tembakau mengandung zat adiktif.
Sebelumnya, ketiga anggota DPR tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi No Pol.: LP/197/III/2010/Bareskrim tanggal 18 Maret 2010. Namun, pihak polisi kemudian menghentikan penyidikan berdasarkan surat Ketetapan No Pol.: B/66.b-DP/X/2010/Dit-I tanggal 12 Oktober 2010. Perkara ini dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan layak diselesaikan secara internal di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.