Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghilangan Ayat Tembakau Bukan Tindak Pidana

Kompas.com - 22/02/2012, 13:53 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Mabes Polri menilai tindakan tersangka menghilangkan dan mengubah ayat otentik dalam Undang-Undang Kesehatan bukan merupakan tindak pidana. Dalam duplik yang dibacakan Yusmar Latief, anggota tim kuasa hukum Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012), dikatakan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasarkan telaah atas hasil penyidikan.

"Secara yuridis perbuatan tersangka yang diduga tindak pidana menghilangkan dan mengubah data otentik Pasal 113 Ayat 2 dan Ayat 3 menjadi Ayat 2 RUU tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP bukan merupakan tindak pidana," kata Yusmar Latief membacakan duplik di persidangan.

Karena penghilangan ayat tembakau tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, maka kuasa hukum menilai keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Mabes Polri atas kasus ini sudah sesuai prosedur. Menurut Yusmar, kesimpulan tersebut diambil sesuai dengan bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan barang bukti serta hasil gelar perkara tanggal 18 Maret 2010.

Sebelumnya, Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Pihak termohon dalam kasus ini adalah Mabes Polri yang telah mengeluarkan SP3 atas tiga tersangka anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka yang diduga terlibat dalam penghilangan sementara ayat yang menjelaskan tentang tembakau mengandung zat adiktif, masing-masing Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Maryani A Baramuli.

Tim advokasi KAKAR menilai perbuatan menghilangkan pasal tembakau itu merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan direncanakan oleh oknum-oknum anggota DPR tersebut. Hal itu terbukti dari adanya nota bertulis tangan diparaf oleh oknum anggota DPR. Alhasil, naskah RUU Kesehatan yang sampai ke tangan Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden berbeda dengan naskah yang disahkan sidang paripurna DPR.

Menanggapi pernyataan tersebut, dalam dupliknya tim kuasa hukum Mabes Polri menyatakan, berdasarkan gelar perkara pada tanggal 18 Maret, subyek hukum tidak memenuhi unsur Pasal 266 dan 263 KUHP. Dua unsur yang tidak terpenuhi, yakni "1) Kasus ini bukan merupakan tindak pidana, 2) kompetensinya ada di legislatif," tulis tim kuasa hukum dalam duplik.

Selain itu, RUU tentang Kesehatan dalam pandangan tim kuasa hukum, tidak dapat dikualifikasikan sebagai akta otentik. Apalagi, dalam UU Kesehatan Pasal 113 Ayat 2 yang sebelumnya hilang sudah tertera lagi. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kusno, SH, pembacaan duplik dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti tertulis. Sidang akan dilanjutkan Kamis (23/2/2012) besok dengan agenda pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com