JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng membantah menerima uang dari Permai Grup (perusahaan milik Nazaruddin) terkait pemenangannya sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.
Bantahan itu diungkapkan Andi saat bersaksi untuk Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012). ”Yang jelas saya tidak pernah terima itu,” kata Andi.
Andi menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, yang mengonfirmasi pengakuan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. Saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu, Yulianis mengatakan kalau Mindo Rosalina Manulang mengajukan dana Rp 250 juta ke Permai Grup. Dana tersebut digunakan untuk menyumbang pemenangan Andi sebesar Rp 150 juta dan Anas Rp 100 juta.
”Kalau yang dimaksud (menerima) itu tim sukses saya, saya tanya, kapan, di mana, siapa, saya tidak tahu, dan saya tidak pernah menerima,” ujar Andi. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga mengaku tidak mengenal Yulianis maupun Mindo Rosalina Manulang.
Andi mengaku tidak tahu kalau Nazaruddin adalah pemilik Permai Grup. Dia mengaku baru mengetahui soal Permai Grup ini setelah kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang juga menyeret Sekretaris Menpora Wafid Muharam itu mencuat di media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.