JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan, siap menjadi saksi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012) besok.
"Iya, Insya Allah saya akan hadir besok," kata Andi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (21/2/2012).
Andi juga berjanji akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, sesuai dengan pengetahuannya. "Dan (saya) akan memberikan keterangan sebagai saksi dengan sebenar-benarnya dan sejujurnya sesuai apa yang saya ketahui," ucap Andi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan Andi sebagai saksi bagi Nazaruddin, besok. Selain Andi, jaksa juga berencana menghadirkan Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh dan pengusaha Paulus Iwo.
Adapun Paulus Iwo adalah orang dekat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Saat itu, Wafid Muharam. Juru Bicara KPK Johan Budi berharap Andi dapat menyampaikan keterangan jujur di hadapan pengadilan.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin ini, nama Andi ikut disebut-sebut.
Terungkap, ada pertemuan para kader Partai Demokrat yang berlangsung di ruangan Andi sekitar Januari-Februari 2010. Pertemuan yang diduga membahas penganggaran proyek wisma atlet itu diikuti Andi, Nazaruddin, Angelina Sondakh (anggota Komisi X DPR), Mahyuddin (Ketua Komisi X DPR), dan Wafid Muharam (Sekretaris Menpora saat itu).
Dalam pertemuan itu, Andi memberi arahan kepada Wafid untuk menindaklanjuti hal-hal yang telah disepakati. Namun Wafid mengaku tidak tahu isi pembicaraan dalam pertemuan itu.
Saat bersaksi untuk Nazaruddin, sore tadi, Mahyuddin mengatakan kalau pertemuan itu sempat menyinggung persoalan sertifikat tanah pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat. Menurut Mahyuddin, Nazaruddin menyampaikan kepada Andi kalau masalah sertifikat Hambalng telah selesai diurus.
Namun, Mahyuddin mengaku lupa isi pembicaraan lainnya. Dia dan Angelina mengatakan kalau pertemuan itu hanya sebatas silaturahim. Di luar persidangan, Nazaruddin mengatakan kalau Andi pasti tahu soal proyek wisma atlet.
Proyek senilai Rp 191 miliar tersebut dibiayai dengan dana APBN di Kemenpora. Sejak awal, pembahasan proyek itu melibatkan Andi dan Wafid.
Mindo Rosalina Manulang, anak buah Muhammad Nazaruddin, saat bersaksi di persidangan mengungkapkan adanya aliran dana Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) kepada Andi Mallarangeng senilai Rp 150 juta.
Uang itu disumbangkan untuk biaya pemenangan Andi sebagai calon ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, 2010 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.