Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Seluma Nonaktif Divonis Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 21/02/2012, 15:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menyatakan Bupati Seluma, Bengkulu nonaktif, Murman Effendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Murman yang juga mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Pembacaan putusan hakim tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/2/2012). "Menyatakan terdakwa Murman Effendi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Ketua Majelis Hakim, Marsuddin Nainggolan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Murman dihukum lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Hakim menilai, Murman melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan primer.

Menurut majelis hakim, Murman terbukti memberikan uang dalam bentuk tunai maupun cek ke 27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Pemberian uang tersebut agar DPRD Seluma memenuhi permintaan Murman untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomer 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomer 2 Tahun 2011 dalam waktu satu hari.

Perda tersebut, mengatur tentang peningkatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak, untuk lima tahun anggaran.

Menurut hakim, pengubahan perda itu mengindikasikan adanya penyalahgunaan jabatan oleh Murman. Akibat pengubahan Perda ini, anggaran bertambah sekitar Rp 31,5 miliar sehingga total anggaran proyek pembangunan jalan tersebut menjadi Rp 381,5 miliar. "Perbuatan terdakwa yang mengusulkan perubahan Perda selama satu hari itu bertentangan dengan jabatannya," kata hakim Anwar.

Adapun pemberian uang kepada 24 anggota DPRD itu dilakukan Murman dalam dua tahap, yaitu dalam pertemuan di rumah dinas Murman di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di Hotel Idola, Jalan Pramuka, melalui teman dekat Murman bernama Ali Amra.

Pemberian terhadap 27 anggota DPRD Seluma itu berupa cek Bank Central Asia cabang Seluma senilai Rp 100 juta dan uang tunai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Selain itu, Murman juga menunjuk perusahaan milik keluarganya, PT Puguk Saksi Permai sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut.

"Pemenang tender adalah PT PSP yang notabene adalah perusahaan milik keluarga terdakwa, tindak pidana yang dilakukan adalah kejahatan korupsi, termasuk kejahatan kerah putih, dengan akal bulus terselubung untuk mendapatkan kekayaan, keuntungan pribadi," kata hakim Mien Trisnawati.

Adapun hal-hal yang dianggap hakim memberatkan hukum Murman antara lain, sebagai bupati Seluma, Murman dianggap tidak peka terhadap program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, Murman dianggap sopan selama persidangan, lama mengabdi terhadap negara, mendapatkan penghargaan dari presiden atas jasanya membangun Kabupaten Seluma.

Menanggapi vonis ini, Murman masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com