JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak penghasilan pegawai negeri sipil sampai pada nilai tertentu akan ditanggung pemerintah. Ini bertujuan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan konsumsi masyarakat. Ini dilatarbelakangi melemahnya pertumbuhan ekonomi dunia, termasuk Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Amri Zaman menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (20/2/2012).
Saat ini, Amri melanjutkan, Ditjen Pajak masih mengkaji tentang skema tersebut. Sedianya skema akan diusulkan ke Komisi XI dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakuat mulai awal Maret.
Salah satu hal terkait jika kajian tersebut disetujui adalah dinaikkannya penghasilan tidak kena pajak. "Ini semua masih dalam pengkajian. Ini bicara efek berantai," kata Amri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.