JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengaku tidak tahu menahu soal pemberian commitment fee terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.
Muhaimin juga mengaku tidak tahu rencana pemberian uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati ke dua pejabat Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Hal itu diungkapkan Muhaimin saat bersaksi untuk Dadong Irbarelawan, terdakwa kasus dugaan suap PPID Transmigrasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2012). "Sama sekali tidak pernah, DPPID pun kita tidak tahu, apalagi fee," kata Muhaimin saat ditanya hakim Sudjatmiko apakah pernah menyinggung soal commitment fee dengan Fauzi (mantan tim asistensi Menakertrans).
Hakim mempertanyakan hal tersebut kepada Muhaimin dengan mengacu transkrip rekaman pembicaraan Fauzi yang banyak menyebut nama Muhaimin. Sudjatmiko lantas membacakan petikan rekaman percakapan Fauzi tersebut.
"Pernah disinggung dilapori Fauzi soal fee? Fauzi berkata begini, 'Pak, ini saya dilapori pihak Nyoman dan Dadong, saya diminta terima uang'. Pernah disinggung itu?" tanya Sudjatmiko.
"Tidak pernah," jawab Muhaimin.
Ia mengaku tidak pernah dilapori oleh Fauzi soal fee. Dia juga mengaku tidak pernah memerintahkan Fauzi untuk mengambil uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati.
Menurut Muhaimin, selain pernah menjadi tim asistensi menteri, Fauzi hanyalah staf umum di DPP Partai Kebangkitan Bangsa yang tidak pernah berurusan dengan penganggaran, apalagi anggaran Kementerian.
"Staf umum DPP PKB dan memang jauh dengan urusan penganggaran dan kementerian," katanya.
Nama Muhaimin kerap disebut dalam persidangan Nyoman dan Dadong. Muhaimin disebut dalam sejumlah rekaman pembicaraan yang diputar dalam persidangan. Dalam rekaman pembicaraan antara Sindu Malik dan Dhani Nawawi, misalnya, terungkap kalau Dhani mengaku telah melaporkan kepada Muhaimin soal pembagian commitment fee dari Dharnawati.
Sindu adalah mantan pegawai Kementerian Keuangan yang mengaku menjadi konsultan anggaran di Kemenakertrans, sedangkan Dhani mengaku sebagai staf khusus mantan presiden Abdurrahman Wahid.
Dana PPID
Selanjutnya, Muhaimin juga mengaku tidak tahu soal dana PPID Transmigrasi. Ia menyatakan tidak pernah mengajukan anggaran itu. Sepanjang 2011, dia hanya pernah mengajukan dana tambahan melalui APBN-Perubahan.
"Saya baru tahu DPPID sejak peristiwa ini, akhir Agustus, yang sebetulnya, sebelumnya saya tidak mengetahui apa yang disebut DPPID. Anggaran dan kewenangan tempat penganggarannya, DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kementerian Keuangan," papar Muhaimin.
Kasus dugaan suap PPID Transmigrasi ini melibatkan Dadong, Nyoman, dan pengusaha Dharnawati. Dadong dan Nyoman didakwa bersama-sama Muhaimin, Jamaluddin Malik (Direktur Jenderal Pengembangan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemennakertrans) menerima suap Rp 2 miliar dari Dharnawati.
Uang itu terkait penetapan empat kabupaten di Papua sebagai daerah penerima PPID. Kasus ini juga diduga melibatkan empat orang eksternal Kemennakertrans yaitu Ali Mudhori (mantan anggota DPR Fraksi PKB), Fauzi, Sindu Malik (mantan pegawai Kementerian Keuangan), dan pengusaha Iskandar Pasojo.
Dalam persidangan sebelumnya, Fauzi mengaku hanya mencatut nama Muhaimin. Fauzi disebut sebagai orang yang akan mengambil uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati untuk diserahkan kepada menteri sebagai pinjaman tunjangan hari raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.