JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. KPK menelusuri kemungkinan uang Nazaruddin digunakan untuk membeli saham perusahaan lain, selain PT Garuda Indonesia.
"Itu sedang ditelusuri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (15/2/2012).
KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diduga menggunakan uang suap terkait kasus wisma atlet SEA Games untuk membeli saham perdana PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar.
"Kita gunakan TPPU karena kita duga dari hasil itu ada yang digunakan ke wisma atlet," ungkap Johan.
Diduga, saham perdana PT Garuda Indonesia tersebut dibeli oleh lima anak perusahaan Permai Grup (perusahaan milik Nazaruddin) melalui Mandiri Sekuritas.
Hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Harry Supoyo. Seusai pemeriksaan, Harry enggan berkomentar. Sementara dalam pemeriksaan sebelumnya, Harry mengaku tidak tahu kalau uang yang digunakan Nazaruddin untuk beli saham Garuda itu merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Terkait kasus baru yang menjeratnya ini, Nazaruddin membantah. Mantan anggota DPR itu kembali menyeret Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam pusaran kasus TPPU yang menjeratnya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.