JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan kalau pihaknya tidak berwenang menilai apakah kesaksian Angelina Sondakh dalam persidangan Nazaruddin itu benar atau bohong. Hal itu, kata Johan, merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Nazaruddin.
"Tentu yang disampaikan Angie hakimlah yang menilai, berbohong atau tidak itu hakim yang menentukan," kata Johan di Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Sementara jaksa KPK, katanya, hanya akan mengambil langkah sesuai dengan penilaian majelis hakim. Johan juga mengingatkan kalau Angelina yang diperiksa sebagai saksi itu memiliki hak untuk berbohong. Jika benar Angelina menyampaikan keterangan bohong, hal itu tidak menjadi masalah bagi KPK.
Johan mengatakan kalau pihaknya tidak hanya mengejar pengakuan seseorang dalam membuktikan suatu tindak pidana dilakukan. "KPK, kan, tidak hanya kejar pengakuan, tetapi bukti-bukti yang dimiliki KPK. Angie hadir di pengadilan sebagai saksi untuk mendakwa terdakwa bernama Nazaruddin," paparnya.
Dalam persidangan Nazaruddin kemarin, Angelina mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Mindo Rosalina melalui BlackBerry Messanger (BBM). Dia baru menggunakan BB pada akhir 2010.
Percakapan itu, antara lain, berisi permintaan uang dari Angelina kepada Mindo dengan istilah "apel malang", "apel washington", "semangka", ataupun "pelumas". Percakapan BBM kedua wanita itu juga menyebut istilah "ketua besar", yang menurut Rosa adalah kode untuk Anas Urbaningrum atau Mirwan Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.