JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan keputusan Badan Musyawarah DPR yang menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional atau RUU Kamnas dibahas di tingkat panitia khusus (pansus).
"Entah ada usulan dari siapa, ada angin dari mana, lalu diputuskan jadi pansus gabungan. Yang jelas Komisi I tidak pernah usulkan kepada pimpinan ini dibahas di pansus, tidak pernah menyatakan ini perlu gabungan," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq saat jumpa pers seusai rapat internal di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Mahfudz mengatakan, pihaknya sudah menjalankan mandat untuk membahas RUU Kamnas. Komisi I sudah mendengarkan pandangan mengenai RUU Kamnas dari 12 pihak, di antaranya Imparsial, Kontras, Komnas HAM, dan Dewan Pers.
"Itu sudah kami laksanakan dengan sebaik mungkin. Banyak pihak sudah kita undang dan melihat ini lebih tepat dibahas di Komisi I. Dari awal pemerintah memandang ini lebih tepat di Komisi I. Oleh karena itu, wakil pemerintah yaitu Kemenhan," ucapnya.
Dalam rapat internal itu, Komisi I sepakat mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah untuk direvisi. Pasalnya, banyak catatan kritis dari berbagai pihak mengenai draf itu. Mahfudz menekankan bahwa sikap Komisi I mengembalikan draf ke pemerintah bukan disebabkan adanya keputusan Bamus yang melibatkan komisi lain dalam pembahasan itu. Menurut dia, rapat internal untuk mengambil sikap itu sudah dijadwalkan.
"Ini jadwal yang sudah disusun. Bahwa hari ini ada Bamus yang putuskan di pansus, ini perkara lain. Ini bisa ditanyalah ke pimpinan (DPR), kok ada Bamus di tengah jalan bahas ini. Kita sebenarnya lebih senang kalau penyelesaian ini tetap di Komisi I," ujar Mahfudz.
Seperti diberitakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo saat rapat kerja dengan Komisi III, pekan lalu, berharap Komisi III ikut membahas RUU Kamnas. Kapolri tak secara tegas menyebut RUU itu akan mengebiri tugas dan kewenangan Polri seperti yang dinilai berbagai pihak. Kapolri mengakui sikapnya mendukung RUU Kamnas dibahas di DPR lantaran Polri bagian dari pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.