JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan mengembalikan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional atau RUU Kamnas ke pemerintah lantaran substansinya dinilai banyak masalah. Komisi I meminta pemerintah merevisi RUU itu.
"Komisi I sepakat RUU Kamnas ini dikembalikan dulu ke pemerintah untuk dilakukan konsolidasi dan revisi," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq seusai rapat internal Komisi I di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Keputusan Komisi I itu diambil setelah Badan Musyawarah DPR memutuskan pembahasan RUU Kamnas dilakukan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan Komisi I, II, dan III. Sebelumnya, RUU itu hanya dibahas di Komisi I.
Mahfudz menjelaskan, banyak catatan yang diterima pihaknya ketika mendengar pandangan dari berbagai pihak mengenai draf RUU Kamnas. Hingga saat ini, Komisi I sudah mendengar pandangan dari 12 pihak di antaranya Imparsial, Kontras, Komnas HAM, dan Dewan Pers.
Catatan pertama, jelas Mahfudz, yang didampingi pimpinan dan anggota Komisi I lain, bahwa RUU Kamnas ini belum memiliki konstruksi pemikiran yang utuh antara naskah akademik dengan draf RUU. Hal itu, kata dia, terjadi lantaran lembaga negara yang menyusun draf RUU berpindah-pindah selama tujuh tahun.
"Naskah akademik yang dipakai pertama dari Lemhanas. Sementara draf RUU yang terakhir dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan. Jika konstruksi enggak nyambung itu menjadi sesuatu yang sangat mungkin," kata Mahfudz.
Catatan kedua, lanjut Mahfudz, adalah ketidakjelasan pendekatan paradigma, apakah ingin membangun sistem keamanan nasional, hanya membangun pola kontigensi ketika keadaan darurat sipil/militer, atau gabungan keduanya.
Catatan ketiga, tambah dia, ada duplikasi atau kontradiksi dalam draf RUU Kamnas dengan undang-undang yang mengatur berbagai lembaga negara. Contohnya, Polri, TNI, Intelijen yang diatur di dalam RUU Kamnas sudah memiliki UU tersendiri.
"Yang keempat adalah pengaturan dalam RUU Kamnas ini dinilai mengancam HAM dan demokrasi. Bahkan, ada beberapa yang menolak RUU ini karena alasan itu. Yang terakhir, bahwa memang dari sisi legal drafting ini ada banyak catatan," ucap politisi PKS itu.
Mahfudz menambahkan, pihaknya akan mengembalikan draf itu berserta berbagai catatan ke pemerintah ketika rapat kerja dengan Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, serta Mendagri, pekan depan. "Kita berharap secepatnya direvisi agar tahun ini bisa selesai seluruh pembahasan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.