JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas acara pemeriksaan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, dilimpahkan ke tahap penuntutan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, dalam 14 hari ke depan, berkas perkara Nunun masuk ke pengadilan.
”Sekarang kasus Nunun pada tahap penuntutan, kami punya waktu maksimal 14 hari untuk diserahkan ke pengadilan,” kata Johan saat dihubungi, Kamis (9/2/2012).
Mengacu pada batas waktu 14 hari tersebut, sidang Nunun kemungkinan berlangsung sekitar akhir Februari. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Seusai menjalani pemeriksaan KPK siang tadi, Nunun, yang didampingi dua kuasa hukumnya, mengaku siap menjalani persidangan. ”Berkas saya diserahkan penyidik kepada jaksa, maka saya akan segera sidang,” kata Nunun.
Nunun disangka memberi sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004 untuk meloloskan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini atas dugaan turut serta atau membantu Nunun menyalurkan 480 lembar cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar itu ke DPR. Diyakini, Nunun dan Miranda tidak bergerak sendirian. Ada penyandang dana di belakang keduanya yang belum terungkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.