JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, telah rampung dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Nunun segera disidang.
Seusai menandatangani berkas acara pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (9/2/2012), Nunun mengaku siap menjalani persidangan yang kemungkinan digelar dalam dua hingga tiga pekan ke depan.
"Berkas saya diserahkan ke penyidik kepada jaksa, maka saya akan segera ke sidang," kata Nunun yang didampingi dua kuasa hukumnya, Ina Rahman dan Mulyaharja.
Nunun disangka memberi sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Miranda juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini atas dugaan turut serta atau membantu Nunun menyalurkan 480 lembar cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar itu ke DPR. Diyakini, Nunun dan Miranda tidak bergerak sendirian. Ada penyandang dana di belakang keduanya yang belum terungkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.