JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (8/2/2012) malam ini. Dalam sidang yang menggagendakan pemeriksaan saksi Samsul Alam (pemilik PT Alam Jaya Papua) itu diputar rekaman pembicaraan antara Samsul dengan Dhani Nawawi (staf mantan Presiden Abdurrahman Wahid) yang terjadi 25 Agustus 2011 lalu.
Menurut rekaman itu, Dhani Nawawi menyampaikan kepada Samsul kalau Menteri Muhaimin butuh dana Rp 2 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) para kiai. "Saya baru keluar dari tempat Pak Menteri, janjinya jam 09.00 pagi tetapi beliau baru sampai karena melepas mudik bareng di Kemayoran. Beliau (Muhaimin) buka-bukaan untuk memberikan THR ke seluruh Indonesia, masih kurang hampir Rp 2 miliar," kata Dhani seperti yang terdengar dalam rekaman.
Kemudian menurut rekaman itu, Dhani meminta Samsul menyediakan Rp 750 juta untuk menambah kekurangan dana THR tersebut. "Beliau (Muhaimin) tadi buka-bukaan, minta tolong, dia ngomong, 'saya enggak nagih duit tapi tolong bantu saya'. Ada juga temen yang masih janji, saya baru dapat 6, hampir 7, kurangnya masih hampir 2. Jadi kalau memang bisa, tolong bantu saya 7,5 saja," kata Dhani dalam rekaman tersebut.
Saat ditanya maksud pembicaraan dalam rekaman tersebut, Samsul mengatakan bahwa percakapan itu terjadi saat Samsul menghubungi Dhani. Dia mengaku diminta menghubungi Dhani oleh pengusaha, Dharnawati. "Ibu Nana (Dharnawati) suruh telepon dia (Dhani), bahwa katanya dia baru pulang dari menteri, dia butuh dana 2 miliar, dia baru dapat Rp 600-Rp 700," katanya.
Namun Samsul mengaku tidak memiliki dana sebesar itu sehingga permintaan Dhani tidak dipenuhinya. Dalam kasus ini, Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti memberikan suap ke pejabat Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Dharnawati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua memberikan uang Rp 1,5 miliar ke Nyoman dan Dadong sebagai syarat mendapatkan proyek PPID di empat kabupaten di Papua.
Selama ini Dharnawati berkilah kalau uang Rp 1,5 miliar yang diberikannya itu bukanlah commitment fee, melainkan pinjaman unatuk menteri membayar THR. Senada dengan Dharnawati, Dhani Nawawi dalam sidang sebelumnya mengatakan kalau uang Rp 1,5 miliar itu untuk menteri, berbeda dengan commitment fee. Namun Dhani membantah pernah menemui menteri Muhaimin pada 25 Agustus 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.