JAKARTA, KOMPAS.com- Panitia seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu meminta laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses seleksi. Permintaan serupa dilakukan Kementerian, lembaga negara, termasuk TNI dan Polri.
"Pansel OJK perlu mengikuti surat edaran Menpan ini juga," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf di Jakarta, Rabu (8/2).
Seperti diberitakan, pimpinan Kementerian, TNI, Kepolisian Negara RI, Lembaga Negara, dan pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperoleh informasi tentang kewajaran transaksi keuangan calon pejabat yang akan dipromosikan untuk menduduki jabatan eselon I dan II.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, jika ditemukan transaksi mencurigakan, calon pejabat eselon I dan II yang bersangkutan dapat ditunda promosinya. Bahkan, jika ada indikasi pidana, calon pejabat yang bersangkuan dapat diproses secara hukum.
Ketentuan mengenai permintaan laporan kepada PPATK untuk pengangkatan pejabat eselon I dan II itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 01/2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel, dan Transparan. Surat Edaran itu ditujukan kepada pimpinan Kementerian, TNI, Polri, dan lembaga negara, dan pemerintah daerah.
"Intinya, kita surati menteri kabinet Indonesia bersatu, kapolri, jaksa agung, gubernur dan bupati minta laporan ke PPATK dalam proses pengangkatan pejabat eselon I dan eselon II," kata Azwar Abubakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.