JAKARTA, KOMPAS.com — Proses pemilihan anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang berjalan saat ini, perlu ditunda dulu hingga revisi UU Haji selesai dibahas.
Penundaan perlu dilakukan karena Kementerian Agama memilih sendiri calon anggota KPHI yang akan diajukan kepada Presiden. Kalau proses semacam ini dilanjutkan, maka DPR hanya akan menjadi stempel bagi langkah pemerintah saja.
"Proses semacam ini tidak salah jika hanya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. UU ini memerintahkan KPHI untuk mengawasi pelaksanaan haji, dan memberi masukan kepada pemerintah soal perbaikan pelayanan haji. Calon anggota KPHI diusulkan oleh Kementerian Agama dan diangkat oleh Presiden," ujar Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurhasan Zaidi, di Jakarta, Selasa (7/2/2012).
Persoalannya, menurut Nurhasan, bukan hanya cara Kementerian Agama memilih anggota KPHI sendiri yang tidak betul, tetapi undang-undangnya juga harus diganti.
"Prinsipnya bagi saya, regulator, eksekutor, dan pengawasnya harus betul-betul terpisah," kata Nurhasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.