Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Supendi Berharap Tak Ada Intervensi

Kompas.com - 07/02/2012, 14:16 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan terhadap kasus perdata Mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi yang menggugat sepuluh elite PKS ditunda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2012). Penundaan terjadi karena hakim mengatakan belum siap memutuskan perkara itu.

"Kami belum siap bacakan putusan. Jadi kami minta satu minggu. Jadi belum bisa kami bacakan pada hari ini, jadi tanggal 14 Februari," ujar Ketua Majelis Hakim, Subyantoro dalam ruang sidang, siang ini.

Menanggapi penundaan tersebut, Yusuf yang datang ke pengadilan dengan baju batik berwarna cokelat itu, berharap penundaan terjadi bukan karena intervensi dari pihak luar. Pasalnya, yang digugatnya adalah 10 petinggi PKS yang juga di antaranya pejabat negara seperti Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Sekjen PKS Anis Matta, Menkominfo Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hassanudin, Fahri Hamzah, Rahmat Abdullah dan Aus Hidayat Nur.

Yusuf tetap optimis, pekan depan saat sidang putusan hakim akan memutuskan yang terbaik untuk kasusnya meski ditunda saat ini. "Kalau ada intervensi risikonya akan lebih berat. Tapi kita yakin kepada majelis hakim. Bagaimanapun juga saya berprasangka baik saja," ujar Yusuf.

Yusuf juga mengungkapkan jika pada akhirnya ia kalah dalam kasus perdata itu, ia akan mengajukan banding secepatnya. Apalagi, menurut Yusuf, ia bersama tim kuasa hukumnya telah memberikan kelengkapan bukti seperti dokumen dan saksi dalam sidangnya. "Buktinya sudah lengkap dari dulu, dan dinyatakan diawal harus ada tujuh saksi, sudah kami laksanakan 5 orang saksi fakta dan 2 orang saksi ahli. Kita sangat siap, doakanlah. Kalau seandainya saya kalah saya akan banding," tegasnya.

Sebelumnya diwartakan, Yusuf menggugat sepuluh elit PKS karena menurutnya ia dipecat partai itu dengan Surat Keputusan yang tidak sah. Ia mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan itu. Yusuf juga mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 42,7 miliar. Uang tersebut merupakan jumlah kerugiannya pasca ia dipecat dari PKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com