Jakarta, Kompas
”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk NN (Nunun Nurbaeti),” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga komisaris PT First Mujur Plantation and Industry yang telah dipanggil KPK adalah Wakil Komisaris Utama FX Sutrisno Gunawan, Komisaris Ronald Harijanto, dan Yan Eli Mangatas Siahaan pada 31 Januari 2012.
Saat ini ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi cek perjalanan ini. Selain Nunun, KPK juga menetapkan Miranda Swaray Goeltom, yang memenangi pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004, sebagai tersangka. Miranda disangka membantu Nunun menyerahkan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004.
Di persidangan terungkap fakta bahwa cek perjalanan tersebut diterbitkan BII atas pesanan PT First Mujur Plantation and Industry melalui PT Bank Artha Graha. Namun, bagaimana cek itu sampai ke tangan Nunun untuk diserahkan kepada anggota DPR, hal itu masih misteri.
Arie Malangjudo, dalam kesaksian di persidangan, menyebutkan memberikan cek perjalanan kepada anggota DPR tersebut atas perintah Nunun. Arie adalah bekas Direktur PT Wahana Esa Sejati milik Nunun.
Selain PT First Mujur Plantation and Industry, KPK juga menelusuri peran Bank Artha Graha dalam kasus ini. Sejumlah pegawai Bank Artha Graha telah diperiksa. Mereka antara lain Suparno, Soedin, Cash Officer Tutur, dan Kepala Divisi Treasury PT Bank Artha Graha Gregorius Suryo Wiarso.