YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kelanjutan kasus surat keputusan palsu MK yang diduga melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, terserah Polri.
"Kami serahkan kelanjutan kasus tersebut ke pihak kepolisian, Jadi, terserah Polri," katanya usai menghadiri pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana, di Yogyakarta, Senin (6/2/2012).
Menurut Mahfud, meskipun ada desakan dari berbagai pihak, MK tidak bisa melakukan tindakan lebih untuk mendorong Andi Nurpati ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus surat keputusan palsu MK atas perkara Dewi Yasin Limpo.
"Dalam kasus tersebut ada logika hukum awam, ada logika hukum istimewa, kami serahkan saja ke Polri karena hal itu merupakan kewenangannya. Apa pun, MK tidak bisa melakukan tindakan lebih dari yang sudah dilakukan," katanya.
Mahfud mengatakan, MK tidak akan melakukan upaya apa pun agar kepolisian segera menjerat Nurpati dengan status tersangka. Dengan demikian, hal itu sekarang terserah Polri.
"Menurut saya hukuman terhadap seseorang itu tidak harus dan tidak hanya terdiri atas hukuman pidana, tetapi juga bisa sanksi sosial dan moral. Saya kira hal itu sudah berjalan sehingga saya tidak perlu berkomentar, dan serahkan saja kepada Polri," katanya.
Mahfud melanjutkan, dalam kasus tersebut hingga kini Polri menyatakan belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka. "Hal itu terserah Polri. Kita sudah tahu, masyarakat sudah tahu, Polri juga sudah tahu, saya kira semua terserah saja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.