Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pengunduran Diri Amir Tak Ganggu Timsel KPU

Kompas.com - 02/02/2012, 15:16 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, pengunduran diri Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu tak akan memengaruhi kinerja tim.

Setelah Amir keluar, kini anggota timsel berjumlah genap, yakni sepuluh orang. "Kalau saya tidak memberikan pendapat, kan jadi sembilan. Dan, 8 orang itu di luar pemerintah. jadi tidak ada masalah," kata Gamawan kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Amir resmi mengundurkan diri sebagai wakil ketua timsel pada Rabu (1/2/2012) kemarin. Amir mengaku sadar bahwa posisi wakil ketua timsel tidak ada di dalam UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Wacana ini awalnya disampaikan oleh anggota DPR RI. Sebelumnya, Amir diangkat menjadi timsel melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Keppres ini ditandatangani Presiden pada tanggal 2 Desember 2011 silam. Gamawan mengatakan, dirinyalah yang mengusulkan adanya posisi wakil ketua pada timsel. Alasannya, keberadaan wakil ketua akan memperlancar tugas-tugas timsel.

Gamawan tetap berpandangan, kendati tak tercantum pada UU Penyelenggara Pemilu, posisi wakil ketua timsel tetap sah. "Itu sudah kita diskusikan. Posisi wakil gubernur juga tidak ada dalam UUD tetapi kemudian ada dalam UU, praktek kenegaraan kita. Dan hal ini semata-mata untuk kelancaran saja," kilah Gamawan.

Gamawan mengatakan, dirinya tetap menghormati keputusan Amir, yang juga politisi Partai Demokrat. "Pak Amir juga sudah ikhlas," kata Amir. Di Timsel, Gamawan bertindak sebagai Ketua merangkap anggota.

Sementara itu, posisi sekretaris dijabat A Tanribali L, yang merangkap sebagai anggota. Kedelapan anggota lainnya adalah Azyumardi Azra, Saldi Isra, Anis Baswedan, Pratikno, Ramlan Surbakti, Valina Singka Subekti, Siti Zuhro, dan Imam Prasodjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com