Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Deadline" E-KTP April, Antusiasme Makin Melorot

Kompas.com - 02/02/2012, 02:37 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tenggat waktu rekam ulang data KTP elektronik atau E-KTP untuk wilayah DKI Jakarta masih tersisa tiga bulan lagi atau tepatnya pada April mendatang. Selama sisa waktu tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta harus merampungkan pendataan ulang sebanyak 2,5 juta warga Jakarta di 267 kelurahan.

"Sampai saat ini sudah sekitar lima juta ke atas yang masuk pendataan E-KTP. Masih sekitar 2,5 juta lagi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea di Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Untuk itu, pihaknya tidak bersantai-santai dan harus terus mengajak warga yang belum melakukan pendataan ulang agar segera merekam data untuk keperluan E-KTP ini. Sayangnya, semakin lama antusiasme warga semakin berkurang. Ia berharap, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dapat mendistribusikan E-KTP tersebut secepatnya kepada warga. Hal ini untuk menarik minat warga yang belum melakukan rekam data ulang.

"Kami harap Kemdagri sudah bisa memberikan wujud fisik E-KTP. Kalau sudah ada yang jadi dan lihat contohnya, orang pasti ingin punya juga sehingga segera rekam data ulang," harap Purba.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kemdagri Raydonnyzar Moenoek mengatakan, saat ini pihaknya masih memprioritaskan masalah konsolidasi dan pembagian perangkat E-KTP pada daerah yang wajib untuk mulai mendata ulang warganya. Daerah-daerah tersebut merupakan daerah tahap dua yang baru mulai pada Rabu (1/2/2012).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lagi perpanjangan waktu bagi daerah-daerah wajib E-KTP tahap pertama, termasuk DKI Jakarta. Untuk itu, total 7,5 juta warga tercatat kembali paling lambat 30 April 2012 nanti.

"Tidak ada lagi perpanjangan waktu. Tanggal 30 April harus sudah beres semuanya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com