Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Jadi Beban yang Menguras Energi

Kompas.com - 02/02/2012, 02:29 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century harus segera diselesaikan agar tidak terus menjadi beban yang menguras energi. Penelusuran yang mendetail tentang aliran dana beberapa nasabah besar Bank Century menjadi langkah penting untuk menyelesaikan kasus tersebut.

”Jika kasus ini tidak diselesaikan, hal itu akan menjadi utang pada pemilu berikutnya,” kata Fahri Hamzah, anggota Tim Pengawas DPR untuk Penuntasan Kasus Bank Century, Rabu (1/2), di Kompleks Parlemen, Jakarta. Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai laporan hasil pemeriksaan investigasi lanjutan kasus Bank Century.

Dalam rapat ini, Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan, pihaknya tidak menemukan hal tidak wajar atas penggunaan dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Namun, BPK menemukan sejumlah transaksi tidak wajar karena adanya praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan yang akhirnya merugikan bank tersebut dan negara.

Hendrawan Supratikno, anggota lain Tim Pengawas, menilai, hasil investigasi lanjutan BPK semakin membuka kasus Bank Century, tetapi belum cukup. ”Kami tidak mau menghabiskan energi. Kami ingin BPK lebih fokus ke sejumlah persoalan, yaitu ke rekening Budi Sampoerna di Bank Century. Dia memiliki rekening lebih dari Rp 2,1 triliun di bank yang menurut (Gubernur Bank Indonesia) Darmin Nasution adalah bank kecil,” kata Hendrawan, politisi dari Fraksi PDI-P ini.

Pada 24 November 2008, lanjut Hendrawan, Budi Sampoerna memberikan kuasa kepada seseorang berinisial LCW untuk mencairkan dananya di Bank Century. Kuasa itu diberikan hanya sehari setelah Bank Century menerima dana talangan. Kelak, LCW menjadi anggota tim sukses pasangan calon presiden tertentu pada Pemilihan Presiden 2009.

Bambang Soesatyo, anggota Tim Pengawas Bank Century, juga mempertanyakan aliran dana ke perusahaan media, yaitu PT MNP. BPK menemukan ada aliran dana dari nasabah Bank Century berinisial SS dan SL ke PT MNP sebesar Rp 100,95 miliar melalui PT IMA dan PT SMS.

”Kami minta laporan transaksi dan keuangan PT MNP. Apa benar bisnis media itu menghabiskan ratusan miliar? Apa benar uang itu untuk operasional?” ucap Bambang.

Hadi Purnomo menegaskan, tugas BPK hanya memotret dan tidak berwenang hingga meneliti rekening nasabah. ”Kami juga hanya berwenang mengaudit pengelola keuangan negara. PT MNP bukan pengelola keuangan negara, jadi kami tidak bisa meneruskan (audit) ke sana,” tutur Hadi menjelaskan. (HAR/NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com