JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri asal muasal 480 lembar cek perjalanan yang menjadi alat suap kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga komisaris PT First Mujur Plantation Indonesia, Selasa (31/1/2012).
Mereka adalah Wakil Komisaris Utama PT Firs Mujur, Fx Sutrisno Gunawan, dan dua Komisaris PT First mujur yaitu Ronald Harijanto serta Yan Eli Mangatas Siahaan. "Diperiksa sebagai saksi bagi NN (Nunun Nurbaeti)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa.
Dalam kasus ini, Nunun Nurbaeti menjadi tersangka atas dugaan memberikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGSBI 2004. Miranda, juga menjadi tersangka kasus ini. Hingga kini asal usul cek perjalanan tersebut belum terungkap.
Keterangan sejumlah saksi di persidangan anggota DPR 1999-2004 mengungkapkan bahwa cek perjalanan yang digunakan sebagai alat suap dalam kasus ini dibeli PT First Mujur dari Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
PT First Mujur mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek perjalanan. Sejumlah cek itu kemudian diserahkan pihak PT Firs Mujur ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun kelapa sawit mereka di Sumatera.
Entah bagaimana ceritanya, cek itu kemudian berpindah tangan ke Nunun lalu dialirkan ke anggota dewan melalui orang dekat Nunun, Arie Malangjudo. Ferry Yen telah meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.