JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, meski berstatus tersangka, Miranda Swaray Goeltom, masih tetap bisa mengajar di Universitas Indonesia.
"Sumber belajar dari siapa pun boleh saja. Orang yang berperkara pun bisa dijadikan sumber belajar," kata Nuh di Komplek Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (30/1/2012).
Nuh dimintai tanggapan penetapan tersangka Miranda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap cek perjalanan ketika pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Nuh mengatakan, memang selama ini belum pernah ada pengajar yang berstatus sebagai tersangka. Meski demikian, kata dia, harus dibedakan antara proses belajar mengajar dengan proses hukum.
Adapun mengenai status kepengawaian Miranda, kata Nuh, akan ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Nanti kawan-kawan dari kantor Kemenpan yang memutuskan," ucap dia.
Seperti diberitakan, Miranda masih tercatat sebagai Guru Besar Fakultas Ilmu Ekonomi UI. Dia juga mengaku tengah menyusun paper untuk berbagai negara. Karena kesibukan itu lah Miranda meminta agar tidak ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.