JAKARTA, KOMPAS.com —Tim Pengawas DPR untuk Pelaksanaan Rekomendasi Panitia Khusus atas Bank Century, Februari mendatang mulai memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui tindak lanjut kasus dana talangan berikut aliran dana sebesar Rp 6,7 triliun.
Mereka yang akan dipanggil adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengacara salah seorang mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, dan pengacara bersama mantan Direktur Utama PT Esa Kertas Nusantara (EKN) Ali Alamsyah yang tiba-tiba mendapat aliran dana Bank Century dari Budi Sampoerna ke PT Media Nusa Pradana (MNP) yang menerbitkan koran Jurnal Nasional (Jurnas).
”Terkait kasus Bank Century, Timwas DPR akan memanggil semuanya mulai bulan depan,” ungkap anggota Timwas DPR Bambang Soesatyo kepada Kompas, Sabtu (28/1/2012), di Jakarta.
Menurut anggota Komisi III DPR itu, KPK juga akan dipanggil oleh komisinya. ”Kami juga akan tanya perkembangan penyelidikan kasus Bank Century kepada KPK,” kata Bambang.
Menurut Bambang, kasus Bank Century sebenarnya sudah jelas dan sudah memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum, baik dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) maupun bail out. ”Kalau pimpinan KPK kompak dan serius, seharusnya kasus Bank Century sudah dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, mengingat unsur pidananya sudah terpenuhi,” tutur Bambang.
Secara terpisah, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri membenarkan bahwa BPK akan dipanggil Timwas DPR untuk menjelaskan hasil audit investigasi lanjutan aliran dana Bank Century. ”Saya yakin kalau sudah dijelaskan, mereka (Timwas DPR) pasti akan mengerti tentang hasil audit yang sudah dilaporkan BPK itu,” kata Hasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.