Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAKAR Gugat SP3 Kasus Penghilangan Ayat Tembakau

Kompas.com - 18/01/2012, 22:40 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau (KAKAR) menggugat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penghilangan ayat tembakau yang terdapat dalam Undang-Undang Kesehatan. Guna melanjutkan pengusutan kasus tersebut, KAKAR mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2012).

Ketua Koalisi KAKAR, Hakim Sorimuda menyatakan, SP3 kasus tersebut terburu-buru. Alasannya, penyidik Mabes Polri belum melakukan upaya maksimal sebagaimana Peraturan Kapori (Perkap) No 12/2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.

"Kalau memang perkara ini bukan merupakan tindak pidana, mengapa polisi sebelumnya menetapkan oknum-oknum anggota DPR itu sebagai tersangka," tanya Hakim.

KAKAR menilai laporan atas penghilangan pasal tembakau telah didukung dengan bukti-bukti permulaan yang cukup. Bukti-bukti tersebutlah yang mengawali penetapan tiga anggota DPR sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya adalah Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan, dan Maryani Baramuli.

Hakim menjelaskan, ayat yang dihilangkan oleh beberapa oknum anggota DPR itu adalah kutipan yang menyatakan tembakau mengandung zat adiksi. "Ada oknum-oknum di DPR yang dengan sengaja menghilangkan ayat (2) dari Pasal 113 UU Kesehatan yang sebenarnya terdiri dari tiga ayat," kata Hakim.

Ketika upaya tersebut tercium publik, ayat yang berisi uraian mengenai tembakau mengandung zat adiktif itu dikembalikan ke dalam UU Kesehatan. Ia menerangkan, upaya gugatan praperadilan yang dilakukan KAKAR merupakan salah satu upaya advokasi dan upaya dalam mencegah upaya korupsi legislasi dan praktek transaksional atau jual beli pasal dalam pembuatan produk perundangundangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com