Secara kontraktual memang perlu dicermati hubungan dengan pihak pembeli yang mungkin saja menuntut karena volume berkurang dan dianggap sebagai pelanggaran kontrak jual-beli gas, tetapi demi kedaulatan migas model ini pantas untuk dikaji lebih saksama.
Beberapa cara lain untuk menguasai volume yang relatif lebih kecil adalah penyerahan hak royalti FTP (first tranche petroleum). Bagian kontraktor tidak lagi menggunakan volume migas, tetapi dibayar tunai. Demikian juga keuntungan bagian BUMD atau perusahaan daerah pada lapangan migas, sebaiknya dibayar dengan dollar (cash).
Tentu saja semua opsi masih harus dipertimbangkan untung ruginya bagi iklim investasi hulu migas di Indonesia, tetapi selama investor masih memiliki portofolio keuntungan yang wajar, tidak perlu terlalu khawatir mereka akan kabur meninggalkan Indonesia.
Hal utama terkendalanya iklim investasi hulu migas di Indonesia adalah menumpuknya hambatan ”nonteknis” yang harus segera diselesaikan secara lintas sektor, baik di pusat maupun daerah, mulai dari perizinan, pembebasan lahan, hingga masalah otonomi daerah.
Hal lain yang tidak kalah penting dalam penegakan kedaulatan migas adalah mempersempit ruang gerak para pemburu rente yang menjadi parasit di lingkaran elite politik yang justru berupaya melanggengkan impor.