Dalam kasus itu, enam terdakwa dijerat dengan Pasal 107 KUHP junto Pasal 110 KUHP tentang Perbuatan Makar dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai dengan seumur hidup.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Ambarawa, enam terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka ditahan di sel tahanan Markas Polda Jateng selama 58 hari guna melengkapi berkas administrasi di Kantor Kejati Jateng.
Barang bukti yang juga dilimpahkan ke kejaksaan antara lain satu mobil Honda CRV H 7232 PG, Daihatsu Xenia H 8554 GR, sepeda motor Suzuki Spin H 2281 NZ, Honda Win B 5336 JN, Yamaha Mio H 3427 CV, dan sejumlah dokumen terkait NII.
Pada 23 Mei 2011, tim khusus Mabes Polri melakukan penggerebekan di satu rumah di Perumahan Nusa Indah Nomor 3, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap enam orang yang diduga anggota jaringan NII, kemudian mereka dibawa ke Markas Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.