Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NII Jateng Banding

Kompas.com - 12/01/2012, 16:54 WIB

UNGARAN, KOMPAS.com- Totok Dwi Hananto alias Mizan Shidiq yang diketahui sebagai Gubernur Negara Islam Indonesia wilayah Jawa Tengah mengajukan banding setelah divonis lima tahun penjara.

Pernyataan banding tersebut disampaikan Novianto Sumantri, salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Zaenuri di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, Kamis.

"Kami mempunyai pertimbangan sendiri jika perbuatan klien kami tidak termasuk makar seperti yang didakwakan," katanya, Kamis (12/1/2012).

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambarawa Tri Priyambodo menilai, vonis majelis hakim tersebut kurang berat. "Tuntutan kami terhadap terdakwa adalah 15 tahun, tapi majelis hakim hanya menjatuhkan vonis selama lima tahun," ujarnya yang ditemui usai sidang.

Menurut dia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sudah membuktikan jika terdakwa terlibat jaringan NII. Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Totok Dwi Hananto karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan makar.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan yang bersangkutan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, mengganggu stabilitas keamanan bangsa, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Lima terdakwa dalam kasus jaringan NII yakni Salamin, Mujono Agus Salim, Mardiyanto, Supandi, dan Nur Basuki juga menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah pada Kamis, di PN Kabupaten Semarang.

Terdakwa Mardiyanto yang diketahui sebagai Wakil Gubernur NII Jateng dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Salman Alfariz dan dua hakim anggota Aris Gunawan serta Dame Pandiangan, di ruang sidang II.

Terdakwa Supandi dan Nur Supandi, masing-masing divonis tiga tahun oleh majelis hakim yang terdiri atas Kadarwoko selaku hakim ketua dan Aris Gunawan serta Wahyu Iswari sebagai hakim anggota.

Hingga berita ini diturunkan pukul 16.00 WIB, dua terdakwa lainnya yakni Salimin dan Mujono Agus Salim masih menjalani sidang di ruang sidang utama.

Dalam kasus itu, enam terdakwa dijerat dengan Pasal 107 KUHP junto Pasal 110 KUHP tentang Perbuatan Makar dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai dengan seumur hidup.

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Ambarawa, enam terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka ditahan di sel tahanan Markas Polda Jateng selama 58 hari guna melengkapi berkas administrasi di Kantor Kejati Jateng.

Barang bukti yang juga dilimpahkan ke kejaksaan antara lain satu mobil Honda CRV H 7232 PG, Daihatsu Xenia H 8554 GR, sepeda motor Suzuki Spin H 2281 NZ, Honda Win B 5336 JN, Yamaha Mio H 3427 CV, dan sejumlah dokumen terkait NII.

Pada 23 Mei 2011, tim khusus Mabes Polri melakukan penggerebekan di satu rumah di Perumahan Nusa Indah Nomor 3, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap enam orang yang diduga anggota jaringan NII, kemudian mereka dibawa ke Markas Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com