Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Koruptor Wajib Lapor Rekening Mencurigakan

Kompas.com - 10/01/2012, 18:14 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah mengatakan, penegak hukum harus jeli dan kritis melihat tersangka koruptor yang menggunakan jasa pengacara dengan bayaran miliaran rupiah. Hal tersebut patut diduga sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang.

"Pengacara seorang koruptor apakah kena pasal terkait tindak pidana pencucian uang? Ini patut diduga terkena tindak pidana korupsi. Bisa saja uang yang dipakai untuk membayar pengacaranya adalah uang hasil korupsi," ujar Chandra di sela seminar "Menelusuri Jejak Uang Hasil Pencucian Uang Dalam Transaksi Perbankan dan Properti" di Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Sementara itu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan, seharusnya seorang pengacara yang menjadi kuasa hukum koruptor melakukan wajib lapor dalam menangani perkara korupsi kliennya. Apalagi, jika seorang koruptor yang telah disita harta kekayaannya masih mampu membayar pengacara papan atas. Sama halnya dengan Chandra, kata Yusuf, hal tersebut patut dicurigai.

"Misalnya, Gayus pakai pengacara X atau Nazaruddin pakai pengacara yang berganti-ganti. Pertanyaan saya, berapa sih harga pengacaranya, pakai duit dari mana, masuk akal enggak sih? Kita bukan curiga, tapi ingin bukti, itu saja kok. Kalau mereka dapat halal, tidak perlu takut mestinya," jelas Yusuf.

"Saya ingin lawyer itu melapor juga, supaya kita bisa lihat duitnya sah atau enggak, halal atau enggak," sambungnya.

Namun, yang menjadi harapan Chandra dan Yusuf ternyata belum dapat terpenuhi saat ini. Menurut Yusuf, rencana mereka ini telah ditolak mentah-mentah oleh parlemen.

"Kita tidak berhasil menggolkan kewajiban itu di parlemen. Waktu debat di DPR, kita kalah soal hal tersebut. Katanya, pengacara tugasnya bukan untuk itu," tutur Yusuf.

Kini, jajaran penegak hukum, lanjut Yusuf, hanya menunggu bagaimana para pengacara yang menangani kasus korupsi untuk menggunakan hati nurani mereka dalam mengedepankan hukum yang berlaku dengan melakukan wajib lapor jika terdapat rekening mencurigakan milik kliennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com