JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah mengatakan, penegak hukum harus jeli dan kritis melihat tersangka koruptor yang menggunakan jasa pengacara dengan bayaran miliaran rupiah. Hal tersebut patut diduga sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang.
"Pengacara seorang koruptor apakah kena pasal terkait tindak pidana pencucian uang? Ini patut diduga terkena tindak pidana korupsi. Bisa saja uang yang dipakai untuk membayar pengacaranya adalah uang hasil korupsi," ujar Chandra di sela seminar "Menelusuri Jejak Uang Hasil Pencucian Uang Dalam Transaksi Perbankan dan Properti" di Jakarta, Selasa (10/1/2012).
Sementara itu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan, seharusnya seorang pengacara yang menjadi kuasa hukum koruptor melakukan wajib lapor dalam menangani perkara korupsi kliennya. Apalagi, jika seorang koruptor yang telah disita harta kekayaannya masih mampu membayar pengacara papan atas. Sama halnya dengan Chandra, kata Yusuf, hal tersebut patut dicurigai.
"Misalnya, Gayus pakai pengacara X atau Nazaruddin pakai pengacara yang berganti-ganti. Pertanyaan saya, berapa sih harga pengacaranya, pakai duit dari mana, masuk akal enggak sih? Kita bukan curiga, tapi ingin bukti, itu saja kok. Kalau mereka dapat halal, tidak perlu takut mestinya," jelas Yusuf.
"Saya ingin lawyer itu melapor juga, supaya kita bisa lihat duitnya sah atau enggak, halal atau enggak," sambungnya.
Namun, yang menjadi harapan Chandra dan Yusuf ternyata belum dapat terpenuhi saat ini. Menurut Yusuf, rencana mereka ini telah ditolak mentah-mentah oleh parlemen.
"Kita tidak berhasil menggolkan kewajiban itu di parlemen. Waktu debat di DPR, kita kalah soal hal tersebut. Katanya, pengacara tugasnya bukan untuk itu," tutur Yusuf.
Kini, jajaran penegak hukum, lanjut Yusuf, hanya menunggu bagaimana para pengacara yang menangani kasus korupsi untuk menggunakan hati nurani mereka dalam mengedepankan hukum yang berlaku dengan melakukan wajib lapor jika terdapat rekening mencurigakan milik kliennya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.