Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjepit Hukum Sandal Jepit

Kompas.com - 04/01/2012, 03:05 WIB

Nenek Minah terancam hukuman penjara selama enam bulan karena hanya mencuri buah kakao yang nilainya tidak sampai Rp10 ribu.

Sementara Manise (39) harus mendekam di penjara selama 24 hari karena mencuri dua kilogram buah kapuk di Kabupaten Batang pada akhir 2009.

Sebelumnya Manise dituntut hukuman penjara selama satu tahun karena mencuri buah kapok yang nilainya tidak lebih dari Rp20 ribu.

Kondisi tesebut jelas memperlihatkan hukum memang benar-benar ditegakkan.

Namun apakah hal itu sudah memperlihatkan sisi keadilan masyarakat?

Hukum di Indonesia layaknya pisau dapur yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul di atas. Sebagai contoh, terdakwa korupsi miliaran rupiah kerap mendapatkan hak-hak istimewa saat menjalani proses hukum, ada yang seenaknya bepergian ke luar kota, mendapatkan fasilitas penjara layaknya hotel, atau sejumlah keistimewaan lainnya.

Jika dihitung-hitung, uang yang dikorupsi para penjahat itu bisa dibelikan ratusan ton kakao, kapuk atau jutaan pasang sandal jepit.

Jika memang benar-benar ditegakkan dan dijunjung tinggi, hukum seharusnya seperti belati, tajam di ujung dan di kedua sisinya. Hukum seharusnya juga buta seperti yang disimbolkan patung Dewi Keadilan (Lady of Justice).

Masyarakat kecil yang pernah terjerat hukum mungkin rela menjalani hukumannya asal para koruptor juga mendapat hukuman setimpal.

Kasus "sandal jepit" di Kota Palu haruslah menjadi awal penegakan hukum yang sejati di Indonesia. Sekali lagi jangan seperti pisau dapur yang hanya tumpul ke bawah.

Para hakim di Pengadilan Negeri Kota Palu seharusnya bisa mempercepat proses hukum AAL agar kasusnya segera diputuskan karena status yang bersangkutan masih sebagai pelajar. Dampak psikologis harus menjadi bahan pertimbangan.

Sidang lanjutan AAL pada 4 Januari 2012 mungkin akan dipenuhi sandal jepit sebagai hadiah bagi para penegak hukum yang kerap menggunakan sepatu mengkilap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com