Rapat pleno
KPU lalu mengadakan rapat Pleno pada 21 Agustus 2009. Awalnya, sidang dipimpin Ketua KPU Hafiz Anshary. Namun, di tengah persidangan pimpinan sidang diserahkan kepada Nurpati.
Saat itu, lanjut hakim, Nurpati malah membacakan surat penjelasan MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus. Akibatnya, suara Partai Hanura di Sulsel I bertambah sehingga mendapat jatah satu kursi. Akhirnya, Dewi ditetapkan sebagai caleg terpilih.
Belakangan, putusan itu dibatalkan KPU setelah MK meminta diperbaiki lantaran surat tertanggal 14 Agustus adalah palsu.
Seperti diberitakan, Nurpati berkali-kali mengaku tidak pernah membaca surat tertanggal 17 Agustus. Saat bersaksi maupun di luar pengadilan, kader Partai Demokrat itu mengaku tak tahu menahu soal pemalsuan surat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.