Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyhuri Hasan Divonis Satu Tahun

Kompas.com - 03/01/2012, 13:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Masyhuri Hasan, mantan pegawai Mahkamah Konstitusi dengan penjara selama satu tahun. Hakim menilai Hasan terbukti memalsukan surat penjelasan keputusan MK.

Putusan itu dibacakan oleh hakim Herdi Agustein ketua majelis hakim di PN Jakpus, Selasa (3/1/2012). "Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Herdi.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni penjara selama satu tahun enam bulan. Sejak penyidikan di Bareskrim Polri, Hasan telah ditahan sekitar enam bulan.

Hakim menilai, hal yang memberatkan Hasan yakni telah merugikan citra MK sebagai lembaga tinggi negara. Adapun hal yang meringankan yakni berlaku sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum.

Hakim menjelaskan, awalnya Andi Nurpati selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum mengirimkan surat melalui faks ke MK. Surat itu berisi permintaan penjelaskan keputusan MK nomor 84 mengenai sengketa Pemilukada di Sulawesi Selatan I.

Sengketa itu muncul setelah Partai Hanura menggugat perolehan suara partainya di tiga kabupaten di Sulsel I yakni Takalar, Gowa, dan Jeneponto ke MK.

Zainal Arifin Hosein, selaku Ketua Panitera MK lalu membuat konsep surat untuk menjawab permintaan KPU. Menurut hakim, substansi dalam konsep itu berisi penambahan suara untuk Partai Hanura di tiga kabupaten itu.

Padahal, dalam amar putusan MK tak ada kata 'penambahan suara' melainkan 'jumlah suara'. "Zainal sengaja memasukkan kata penambahan. Zainal sebelumnya pernah membaca amar putusan MK yang tidak ada kata penambahan," kata hakim.

Konsep surat itu sempat disimpan di laptop di MK. Hasan lalu meng-copy, menyalin tandatangan Zainal, serta memberi tanggal dan nomor surat ke konsep itu. Hasan kemudian mengirimkan surat itu ke nomor faks yang ada di ruangan Nurpati.

Surat penjelasan itu yang digunakan KPU dalam rapat pleno. Akibatnya, suara Partai Hanura di Sulsel I bertambah sehingga Dewi Yasin Limpo, kader Hanura ditetapkan sebagai Calon Legislatif terpilih.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com