Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Putuskan PK Antasari Awal Tahun 2012

Kompas.com - 30/12/2011, 12:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan, perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diharapkan dapat diputus pada awal tahun depan.

"Kita harapkan secepatnya. Sebelum saya pensiun 1 Maret 2012, perkara itu sudah putus," ujar Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12/2011).

Dalam sidang perdana PK, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminal Umam, pada awal September lalu, Antasari mengungkap fakta soal 28 lembar foto yang menunjukkan telah terjadi rekayasa terhadap jasad Nasrudin. Bukti lain berupa mobil Nasrudin. Foto mobil itu menunjukkan ada bekas tembakan pada kaca mobil secara vertikal.

Sementara, di kepala Almarhum (Nasrudin) jejak tembakan berbentuk horizontal, satu di pelipis, dan satu di belakang telinga sebelah kiri. Terakhir, Antasari mengungkap bukti hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan oleh Almarhum Nasrudin dan Antasari dari tanggal 6 Januari hingga 4 Februari 2009. Hasil penyadapan menunjukkan tidak ada ancaman SMS dari Antasari kepada Nasrudin.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakilkan Jaksa Indra Hidayanto pada pertengahan September lalu menyatakan menolak seluruh dalil PK yang diajukan oleh Antasari. Jaksa mengatakan, bukti-bukti yang terdapat dalam memori PK yang diajukan Antasari bukan merupakan bukti baru.

Menurut Harifin, proses persidangan pengajuan PK Antasari saat ini masih terus berjalan di pengadilan. Ia mengatakan, dengan anggota majelis kasus tersebut yang berjumlah lima orang, dapat menyelesaikan tugas-tugasnya secara maksimal.

"Dan saya sendiri sebagai Ketua Majelisnya. Jadi kita harapkan secepatnya. Sekarang akan masih terus berproses," kata Harifin.

Seperti diberitakan, satu tahun pascavonis 18 tahun itu, dugaan rekayasa dalam kasus ini kembali mencuat setelah pernyataan Komisi Yudisial yang menengarai adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim. KY menilai ada pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan hakim tingkat pertama hingga kasasi. Bukti yang dimaksud adalah pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, bukti baju korban juga tidak dihadirkan dalam persidangan.

Adapun, Antasari Ashar, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi itu dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 (1) ke-2 KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Ia juga dituduh telah berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com