Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas PMH Klaim Turut Perbaiki Sistem

Kompas.com - 30/12/2011, 05:16 WIB

Jakarta, Kompas - Menjelang akhir masa tugasnya pada 30 Desember 2011, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengklaim menghasilkan banyak capaian. Selain membantu pemecahan sejumlah kasus, Satgas juga menyatakan turut berkontribusi dalam sejumlah perbaikan sistem hukum.

”Selama dua tahun, Satgas banyak menghasilkan capaian yang langsung terasa ataupun yang tidak terasa. Satu yang betul-betul memberikan dampak, Satgas banyak membantu pemecahan kasus. Tapi, karena dibentuk tidak untuk melaksanakan tindakan hukum, Satgas lebih banyak bertindak sebagai fasilitator dan penghubung untuk efektivitas penegakan hukum,” kata Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Kuntoro Mangkusubroto, Kamis (29/12).

Turut mendampingi Kuntoro antara lain anggota Satgas Darmono (Wakil Jaksa Agung), Denny Indrayana (Wakil Menteri Hukum dan HAM), Mas Achmad Santosa, serta Yunus Husein.

Sejumlah kasus yang menurut Kuntoro ada kontribusi Satgas dalam pemecahannya antara lain kasus Artalyta Suryani, kasus Gayus HP Tambunan, dan kasus Vincent. Dalam kasus itu, peran Satgas tidak hanya mendorong penegakan hukum hingga vonis, tetapi juga memberikan kontribusi dalam perbaikan sistem. Kasus Vincent, misalnya, menjadi penting karena Satgas mendorong adanya sistem penegakan hukum yang memperhatikan keberadaan justice collaborator.

Selain melakukan evaluasi internal, Satgas juga meminta penilaian atas kinerjanya dari Tim Penilai Independen yang terdiri dari Prof Mustofa (Universitas Indonesia), Prof Saldi Isra (Universitas Andalas), dan R Siti Zuhro (peneliti senior LIPI).

Menurut Siti Zuhro, Satgas sebagai sebuah terobosan dalam pemberantasan mafia hukum belum mampu menyelesaikan persoalan fundamental berupa reformasi kelembagaan penegak hukum. Meski demikian, Satgas turut mendorong penyelesaian sejumlah kasus.

Tim Penilai, menurut Saldi, juga merekomendasikan keberadaan Satgas ke depan bisa dilanjutkan, tetapi dengan sejumlah catatan. Catatan itu antara lain Satgas sebaiknya memiliki tugas yang spesifik untuk memberantas mafia hukum di tingkat penegak hukum yang berada di bawah kendali pemerintah, yakni institusi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan. Keberadaan anggota Satgas ke depan diharapkan juga tidak terbebani dengan pekerjaan lain sehingga mereka bisa lebih fokus di Satgas. (why/Faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com