JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) berhasil menindaklanjuti 163 dari sekitar 5.000 pengaduan masyarakat dalam kurun waktu 2009-2011. Dari 163 kasus, ada 73 kasus yang telah ditindaklanjuti instansi yang berkaitan.
Sekretaris Satgas PMH Denny Indrayana mengatakan, tak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Sebanyak 163 laporan yang ditindaklanjuti merupakan kasus yang terklasifikasi sangat layak ditindaklanjuti. "Satgas menggunakan kasus sebagai pintu masuk memperbaiki sistem. Nilai penting bukan sekadar kasus, tapi kelanjutan penanganan kasus. Penanganan kasus ini bukan sekadar vonis, tapi perbaikan sistem. Kasus bukanlah tujuan pembentukan Satgas," kata Denny pada jumpa pers di kantor Satgas PMH, Jakarta, Kamis (29/12/2011).
Denny mengatakan, kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan merupakan pintu masuk bagi Satgas PMH untuk mendorong reformasi pengadilan pajak. Satgas PMH menginisiasi pertemuan dan pembenahan pengadilan pajak antara Menteri Keuangan, Ketua MA, Ketua Pengadilan Pajak, dan Ketua Komisi Yudisial. Menteri Keuangan merespons kasus ini dengan membentuk Tim Reformasi Pengadilan Pajak dengan agenda, antara lain, mendorong transparansi dalam manajemen perkara, perbaikan rekrutmen, serta pengawasan hakim.
Sementara itu, kasus pemberian fasilitas mewah bagi terpidana kasus suap Artalyta Suryani memungkinkan Satgas PMH mendorong perbaikan sistem di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Satgas PMH juga mendorong kebijakan perlindungan bagi justice collaborator. Justice collaborator adalah orang yang melakukan tindakan melawan hukum, tetapi memutuskan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus hukum.
Terkait perlindungan justice collaborator, Satgas PMH menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan ini kemudian diintegrasikan ke dalam Revisi Undang-Undang LPSK. Satgas juga memfasilitasi penyusunan peraturan bersama antarinstansi penegakan hukum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bersama yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, serta pimpinan KPK dan LPSK di Istana Bogor pada 14 Desember 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.