Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembangkan Kasus Nunun

Kompas.com - 29/12/2011, 04:02 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan memanggil pegawai Bank Artha Graha, Suparno, untuk diperiksa, Rabu (28/12). Namun, Suparno tidak memenuhi panggilan tersebut.

”Suparno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN (Nunun Nurbaeti) terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, tetapi tidak datang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha.

Pada sidang 26 Maret 2010, dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, saksi Kepala Seksi Travel Check BII Pusat Krisna Pribadi mengatakan, cek diterbitkan BII atas pesanan PT First Mujur Plantation and Industry melalui Bank Artha Graha.

Belum diketahui apa jabatan Suparno di Bank Artha Graha dan perannya terkait kasus pemberian 480 cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada anggota DPR periode 1999-2004 itu.

”Tidak ada keterangan dari yang bersangkutan mengapa tidak memenuhi panggilan,” ujar Priharsa.

Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa tersangka Nunun Nurbaeti. Seusai diperiksa, Nunun tampak sehat dan menebar senyum. Pemeriksaan Nunun berjalan lancar dan yang bersangkutan, menurut keterangan KPK, bisa menjawab pertanyaan penyidik. Nunun diperiksa selama sekitar empat jam. Ia sempat menjawab ”tidak tahu” saat diberondong dengan sejumlah pertanyaan oleh wartawan.

Nunun ditangkap KPK, Sabtu (10/12), di pesawat Garuda yang akan menerbangkan Nunun dari Bangkok, Thailand, ke Jakarta. Nunun ditangkap kepolisian Thailand, Rabu (7/12) malam, di sebuah rumah berlantai dua yang disewa Nunun di Distrik Suphan Sung, Bangkok.

Nunun menjadi tersangka dalam kasus penyaluran 480 cek perjalanan yang masing-masing senilai Rp 50 juta kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Pemilihan itu dimenangi Miranda Swaray Goeltom yang kini berstatus sebagai saksi.

Panda membantah

Sementara itu, politikus PDI-P, Panda Nababan, merasa tidak pernah menerima cek perjalanan. ”Saya sendiri masih kasasi. Putusannya belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Beda dengan rekan yang lain,” kata Panda menanggapi berita Kompas (28/12).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com