JAKARTA, KOMPAS.com — Polri didesak mencopot Kepala Polda Nusa Tenggara Barat Brigjen (Pol) Arif Wahyunandi dan Kepala Polres Bima Ajun Komisaris Besar Kumbul KS terkait pembubaran aksi unjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menewaskan tiga orang.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, ada tiga alasan mengapa kedua pejabat Polri itu harus dicopot. Pertama, kata dia, pencopotan itu untuk menghindari eskalasi gelombang protes dan kemarahan rakyat. Kedua, terjadi kebohongan publik bahwa penembakan massa sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP) oleh aparat.
"Padahal, dalam mengendalikan aksi masa tersebut tidak menggunakan gas air mata maupun water canon. Dalam SOP tegas disebutkan, ketika mengendalikan aksi massa harus ada tahapan-tahapan, yakni pasukan tameng, gas air mata, water canon, peluru hampa, dan peluru karet," kata Neta melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2011).
Alasan ketiga, lanjut Neta, Kapolres Bima, ketika memimpin pertemuan dengan berbagai pihak, menyatakan bahwa jajarannya siap mengamankan kegiatan penambangan.
"Padahal, perusahaan tambang belum dapat izin dari Kementerian Kehutanan. Tindakan itu melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kawasan Hutan," kata dia.
Seperti diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terkait peristiwa itu. Pasalnya, ada kehilangan hak atas hidup masyarakat yang berusaha memperjuangkan haknya atas tanah, sumber daya alam, dan lingkungan yang sehat. Sementara itu, Polri juga telah mengirimkan tim ke Bima untuk menyelidiki ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan kepolisian setempat.
"Jika terdapat kesalahan prosedur dalam pelaksanaannya, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para petugas pelaksana dan penanggung jawab di lapangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.