Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Janji Tindak Tegas Anggota yang Langgar Hukum

Kompas.com - 27/12/2011, 07:54 WIB

BIMA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengajak warga Bima, baik yang menolak akivitas tambang maupun tidak, untuk duduk bersama menyelesaikan masalah di Pelabuhan Sape. Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin (26/12/2011).

Ia menyatakan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut dan akan terus melakukan proses hukum terhadap warga yang melanggar.

"Polisi ada di Sape bukan untuk menyelesaikan persoalan pertambangan, tetapi menyelesaikan adanya pelanggaran hukum," katanya.

Ia menyampaikan ajakan itu saat bersilaturahim dengan warga yang menerima dan yang menolak aktivitas tambang serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten dan Kota Bima.

Kedatangan Kapolri ke Bima didampingi Kabareskrim Komjen (Pol) Sutarman dan beberapa petinggi Polri. Sejumlah pejabat tinggi Polri dikirim untuk membantu Kapolda NTB menyelesaikan persoalan di Bima.

Kapolri menambahkan, aksi unjuk rasa tidak dilarang selama tidak adanya pelanggaran hukum. Kasus yang terjadi di Sape, Kabupaten Bima, itu mengandung banyak unsur pelanggaran hukum. Selain membawa senjata tajam, pengunjuk rasa juga melakukan penutupan pelabuhan, dan ini  merupakan pelanggaran hukum.

"Dalam undang-undang tentang penyampaian pendapat di muka umum, sudah jelas diatur bahwa dilarang melakukan aksi unjuk rasa di akses vital seperti pelabuhan," katanya.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten hingga desa untuk mengayomi dan melakukan pendekatan sambil mencari akar persoalan.

Kapolri juga telah memerintahkan Kapolda NTB Brigjen (Pol) Arif Wachyunandi untuk sementara berkantor di Bima hingga kondisi benar-benar kondusif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com