Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Malinda Dee Dituntut 6 Tahun

Kompas.com - 23/12/2011, 03:26 WIB

Jakarta, Kompas - Andhika Gumilang, suami siri Inong Malinda Dee, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Andhika terbukti melakukan pencucian uang dan pemalsuan KTP.

Pembacaan tuntutan terhadap Andhika digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12), di Jakarta. Andhika dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a, b, d, f, dan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Tatang Sutarna selaku jaksa penuntut umum menyatakan, Andhika terbukti melakukan pencucian uang karena menerima transfer dana sebesar Rp 331 juta yang berasal dari tindak pidana. Dana tersebut merupakan milik nasabah Citibank yang ditransfer Malinda Dee tanpa izin nasabah bersangkutan.

Di samping menerima uang, Andhika juga menerima satu mobil Hummer dari Malinda, yang dananya juga berasal dari rekening nasabah Citibank yang dibobol.

Devi Waluyo selaku penasihat hukum Andhika mengatakan, tuntutan jaksa berlebihan. Ketua Majelis Hakim Yonisman yang memimpin sidang mengagendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi terdakwa pada 5 Januari 2012.

Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, jaksa menuntut adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari, empat tahun penjara, dan suami Visca, Ismail bin Janim, lima tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai keduanya terlibat pencucian uang. (faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com