Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Perda Susila PNS di Jateng

Kompas.com - 21/12/2011, 20:35 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Anggota DPRD Jawa Tengah mengusulkan perlunya peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur tata susila dan tata tertib untuk pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah daerah.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jateng Asroroeddin, Rabu (21/12/2011) di Semarang, mengatakan, usulan perda tata susila itu masukan dari masyarakat saat masa reses anggota Fraksi PAN ke daerah-daerah.

Masyarakat menyoroti perilaku PNS yang masih mengenakan seragam akhir-akhir ini kerap kepergok tengah menginap di hotel atau losmen, bahkan bersama pria atau wanita yang bukan pasangan sahnya. Ada pula PNS yang keluyuran di luar kantor, tidak dalam bertugas, menggunakan mobil kantor.

Mereka meninggalkan pekerjaan pada jam-jam dinas, yakni mulai pukul 07.00 hingga 17.00. Kegiatan itu belanja, ke bengkel kendaraan, jemput anak sekolah, makelaran, sampai beli pakan burung.

Anggota Fraksi PAN, Sri Marnyuni, menilai, adanya perda tersebut memperkuat ketentuan yang menyangkut perilaku dan tata tertib kerja PNS.

Aturan baru bertujuan meningkatkan kinerja pegawai, juga mencegah pemborosan bahan bakar kendaraan kantor.

Data di Badan Kepegawaian Provinsi Jateng menyebutkan, jumlah pegawai negeri di pemprov sekitar 2.100 orang. Jumlah itu termasuk PNS di 35 kabupaten dan kota di Jateng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com