Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Belum Siap, Sidang Andhika Ditunda

Kompas.com - 15/12/2011, 18:24 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang pengadilan kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas dengan terdakwa Andhika Gumilang akhirnya ditunda. Penundaan disebabkan karena jaksa penuntut umum  belum menyiapkan tuntutan kepada terdakwa. Yonisman, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2011), menyatakan, sidang ditunda hingga Kamis (22/12/2011) pekan depan. Alasannya, JPU belum siap dikarenakan adanya masalah internal di kejaksaan.

"Kami belum siap karena ada masalah di mekanisme internal kami. Kami minta ditunda hingga satu minggu ke depan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zul Indra Nasution, dalam persidangan.

Sidang hari ini baru digelar sekitar pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang 6, Wirjono Prodjodikoro.

Ditemui seusai sidang, Pengacara Andhika, Rocky Nainggolan, merasa kecewa dengan penundaan sidang ini. Pasalnya, dia sudah menunggu sejak pagi, tetapi ternyata JPU masih belum siap dengan rencana tuntutan (rentut). "Jelas kami kecewa karena lama menunggunya. Dan karena ditunda, kami akan menunggunya lagi," kata Rocky.

Terdakwa Andhika terlihat telah berada di salah satu ruang tahanan sekitar pukul 11.00. Pada pukul 15.00 Andhika dan kuasa hukumnya menuju ruang sidang. Andhika sempat mengekspresikan kebosanan dan rasa lelahnya karena telah lama menunggu. Ia terlihat beberapa kali menguap sambil menggeleng-gelengkan kepala. Sayangnya, Andhika menolak menanggapi pertanyaan yang diajukan media.

Sebelumnya, Andhika, yang merupakan suami siri Inong Malinda Dee, didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya. Andhika juga didakwa  menggunakan KTP palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.

Andhika didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b, d, f  Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com