Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkat Patrialis Jadi Komisaris Bukit Asam, Dahlan Disomasi

Kompas.com - 12/12/2011, 17:30 WIB
R. Adhi Kusumaputra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Janji manis Dahlan Iskan, setelah ditunjuk Presiden SBY menjabat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kini dianggap bagaikan angin surga. Pasalnya, janji Dahlan akan melawan intervensi partai politik di lingkup BUMN, cuma omongan doang alias Omdo.

Menurut Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, ketidakbecusan (ketidak beresan) Menteri Dahlan, bermula dalam pengangkatan Mantan Menhukham Patrialis Akbar, yang juga menjabat Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), sebagai komisaris utama (Komut) di perusahaan tambang negara, PT Bukit Asam, Tbk.

Dengan mengangkat Patrialis, Meneg BUMN Dahlan Iskan telah melakukan pelanggaran paling telak, terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.45 tahun 2005, tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

"Dalam Pasal 55 tegas dicantumkan, Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas, dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif," tandas Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Prakoso Wibowo, dalam siaran persnya, Senin (12/12/2011) di Jakarta.

Meneg BUMN Dahlan Iskan juga disebutkan melanggar Undang-Undang No.19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pasal 25 yang melarang Komisaris BUMN merangkap jabatan, untuk menghindari benturan kepentingan atau conflict of interest.

"Jadi, Menteri Dahlan cuma omong doang. Kami akan mengirim somasi kepada Menteri BUMN, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan dalam pengangkatan Patrialis Akbar," kata Prakoso.

Selain mengirimkan somasi, FSP BUMN juga akan mengirimkan surat protes kepada Presiden SB Yudhoyono. "Tentang ketidak becusan Dahlan dalam pengangkatan komisaris BUMN," Prakoso menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com