Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Sabarno Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/12/2011, 18:54 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Purnawirawan TNI itu juga dituntut membayar denda Rp 250 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan enam bulan. "Kami menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan Hari Sabarno sah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana diancam dalam dakwaan subsider Pasal (2) ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Ketut Sumedana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/12/2011).

Menurut jaksa, Hari terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Mendagri periode 2001-2004 dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Ia dianggap terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan milik Hengky yakni PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara. "Bersama-sama dengan Hengky menemui kepala daerah dan sebagai realisasi kepala daerah membeli mobil pemadam kebakaran," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, penunjukan langsung dilakukan Hari dengan menerbitkan radiogram bernomer 027/1496/OTDA tanggal 12 Desember 2002 yang berisi perintah agar setiap daerah melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi tipe V 80 ASM. Radiogram tersebut lalu dikirimkan ke setiap kepala daerah atas perintah Hari. Kemudian, sebanyak 208 unit mobil dibeli dari dua perusahaan milik Hengky dengan total biaya Rp 227, 12 miliar.

Menurut jaksa, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 86 miliar karena berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut seharusnya harga normal untuk 208 unit mobil tersebut hanyalah Rp 141 miliar.

Adapun hal-hal yang memberatkan Hari, perbuatannya itu dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak merasa bersalah. Sementara yang meringankan, Hari belum pernah dihukum, pernah mendapat penghargaan, menderita sakit, berusia lanjut dan telah mengembalikan uang ke negara. Atas tuntutan tersebut, Hari akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com