Oleh W RIAWAN TJANDRA, Direktur Program Pascasarjana dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap adanya rekening miliaran rupiah milik sepuluh pegawai negeri sipil muda. Rekening yang berindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang negara ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para pegawai muda ini umumnya golongan IIIB sampai IV yang berpotensi dan menduduki tempat-tempat strategis di lembaga negara, seperti bendahara. Sebenarnya, PPATK sejak 2002 sudah melaporkan adanya 1.800 rekening senilai miliaran rupiah milik para PNS muda ini.
Terkait dengan birokrasi, Mill dalam Considerations on Representative Government (1961) menyatakan, di luar bentuk perwakilan, hanya birokrasi yang memiliki keterampilan dan kemampuan politik tinggi, bahkan birokrasi yang dijalankan atas nama sistem pemerintahan monarki atau aristokrasi.
Posisi birokrasi pemerintah di Indonesia, yang dalam sistem pemerintahan berpuncak pada presiden selaku kepala eksekutif, memiliki kekuatan politik yang amat besar. Dari pembuatan undang-undang di pusat, peraturan daerah di daerah, hingga peraturan pelaksanaan serta eksekusi aturan, semua membutuhkan peran para birokrat.
Sayangnya, kekuasaan besar yang dimiliki mesin birokrasi dan tidak dikendalikan melalui sistem kontrol memadai itu—baik pengawasan politis, fungsional, maupun yudisial—berpotensi untuk disalahgunakan (abuse of power). Jalinan mafia birokrasi selama ini telah berkelindan dengan cabang kekuasaan negara lainnya, entah itu legislatif ataupun yudikatif, bahkan juga tak jarang bersekongkol dengan mafia bisnis yang menjalankan praktik-praktik bisnis kotor.
Temuan rekening haram PNS muda tersebut harus dilanjutkan dengan menelusuri aliran kewenangan vertikal dari hierarki satuan jabatan di atasnya sebagai pejabat pengelola keuangan negara/daerah ataupun secara horizontal pada arus percaloan dalam tender pengadaan barang/jasa dan konspirasi dalam berbagai proses administratif.
Pola korupsi
Praktik-praktik korupsi birokrasi yang dilaksanakan selama ini umumnya terpola dalam empat bentuk, yaitu (1) cost-reducing corruption (pejabat menurunkan biaya agen/rekanan di bawah standar tertentu); (2) cost-enhancing corruption (pejabat menaikkan biaya dalam pelayanan); (3) benefit-enhancing corruption (pejabat meminta bagian keuntungan dari agen/rekanan secara melawan hukum); dan (4) benefit-reducing corruption (pejabat birokrasi langsung memotong biaya dari agen/rekanan).
Semua berlangsung melalui.......(selengkapnya baca Harian Kompas, Kamis 8 Desember 2011, halaman 6)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.