Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Muda Korup Dibidik KPK

Kompas.com - 08/12/2011, 09:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membidik pegawai negeri sipil berusia muda yang memiliki rekening tak wajar, yang diduga dari hasil korupsi. Hukuman ringan membuat PNS berusia muda yang memiliki jabatan tak ragu melakukan korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar di Jakarta, Rabu (7/12/2012), mengatakan, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening pegawai negeri sipil (PNS) berusia muda dalam jumlah tak wajar akan ditindaklanjuti. KPK membidik PNS pemilik rekening itu setelah menelaah ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dari pemilik rekening.

Haryono mengakui, usia muda tak menghalangi PNS yang menduduki jabatan tertentu untuk korupsi. Terlebih PNS berusia muda tak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Kondisi ini membuat PNS berusia muda ini luput dari pengawasan KPK.

”Hal itu mungkin karena sistemnya. PNS yang muda-muda tak diwajibkan oleh undang-undang untuk melaporkan kekayaan sehingga mereka tak diketahui sepak terjangnya. Mereka bisa mudah melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Haryono menyoroti hukuman bagi pelaku korupsi yang rendah, yang tak memberikan efek jera, sehingga PNS berusia muda tak takut mencuri uang negara. Padahal, transaksi mereka terlacak oleh PPATK. Selain itu, kerugian keuangan negara tidak dibebankan kepada koruptor sehingga mereka juga sulit dimiskinkan.

”Selama ini jika kerugian negara Rp 500 miliar, tetapi pelaku korupsi hanya menikmati Rp 10 miliar, ya Rp 10 miliar yang harus dikembalikan. Kerugian negara yang lebih dari Rp 400 miliar tak dihitung lagi. Mestinya koruptor juga menanggungnya,” katanya.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, sebulan terakhir sedikitnya 10 PNS berusia muda terlacak memiliki dana di rekening mereka melebihi pendapatan resmi. Bahkan, ada dua PNS golongan IIIB yang diduga menilap uang negara miliaran rupiah dari proyek fiktif. Keduanya mentransfer uang ke rekening istri. Istri mereka aktif mencuci uang yang diduga hasil korupsi itu dengan membeli valuta asing, emas, dan asuransi.

Menurut Agus, sejak  2002, PPATK melaporkan 1.800 rekening mencurigakan kepada penegak hukum. Namun, tindak lanjutnya masih minim. Malah, PNS yang memiliki rekening tak wajar itu jabatannya terus mulus meski PPATK melaporkan kepada atasan hingga inspektorat jenderal di tempat mereka bertugas.

Haryono mengaku KPK belum menerima secara resmi laporan PPATK tentang PNS yang memiliki rekening tak wajar. Setelah laporan PPATK diserahkan, KPK akan menyandingkannya dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saut Usman Nasution mengatakan, Polri belum menerima laporan PPATK mengenai rekening PNS berusia muda yang mencurigakan itu. Jika temuan PPATK itu dilaporkan ke polisi, pasti ditindaklanjuti.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com