JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, menyebut pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (30/11/2011).
Hal itu diungkapkan Nazaruddin saat dimintai pendapat oleh majelis hakim tentang isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan itu, Nazaruddin disebut telah menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI). Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT DGI Muhammad El Idris dalam bentuk cek sebanyak lima lembar.
Nazaruddin menilai dakwaan yang dibacakan jaksa aneh. Pasalnya, menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut, dia tidak pernah ditanya apa pun oleh penyidik seputar hal-hal yang didakwakan kepadanya itu.
"Tidak pernah ditanyakan pertemuan-pertemuan. Saya hanya ditanya seputar tanggal 23 Mei pada pemeriksaan ketiga. Saya ceritakan 23 Mei saya dipanggil Pak SBY di Cikeas. Lalu sorenya saya berangkat ke Singapura," ujar Nazaruddin dalam persidangan.
Lebih lanjut, Nazaruddin mengaku, pada pemeriksaan pertama dan kedua di KPK, dia memang bungkam tak menjawab pertanyaan penyidik. Namun, saat pemeriksaan itu, kata Nazaruddin, penyidik juga tidak menanyakan seputar materi pidana yang dituduhkan kepadanya, seperti yang dicantumkan dalam dakwaan.
"Mereka tidak menanyakan soal pertemuan saya dengan Sesmenpora Wafid, dan pihak-pihak lain. Jadi, saya tidak mengerti kalau tiba-tiba dakwaannya seperti ini. Bahkan, ketika saya mau melanjutkan cerita pertemuan saya dengan SBY, penyidik menyuruh saya berhenti. Ini kenapa? Jelas ada yang ingin ditutup-tutupi," kata Nazaruddin.
Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum yang diketuai I Ketut Winawa hari ini mendakwa Nazaruddin dengan tiga pasal berbeda. Dakwaan tersebut disusun secara alternatif.
Dakwaan pertama mengacu Pasal 12 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UU yang sama, dan ketiga mengacu pada Pasal 11 UU yang sama. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.