Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazar Sebut Pertemuannya dengan SBY dalam Persidangan

Kompas.com - 30/11/2011, 14:35 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, menyebut pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (30/11/2011).

Hal itu diungkapkan Nazaruddin saat dimintai pendapat oleh majelis hakim tentang isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan itu, Nazaruddin disebut telah menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI). Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT DGI Muhammad El Idris dalam bentuk cek sebanyak lima lembar.

Nazaruddin menilai dakwaan yang dibacakan jaksa aneh. Pasalnya, menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut, dia tidak pernah ditanya apa pun oleh penyidik seputar hal-hal yang didakwakan kepadanya itu.

"Tidak pernah ditanyakan pertemuan-pertemuan. Saya hanya ditanya seputar tanggal 23 Mei pada pemeriksaan ketiga. Saya ceritakan 23 Mei saya dipanggil Pak SBY di Cikeas. Lalu sorenya saya berangkat ke Singapura," ujar Nazaruddin dalam persidangan.

Lebih lanjut, Nazaruddin mengaku, pada pemeriksaan pertama dan kedua di KPK, dia memang bungkam tak menjawab pertanyaan penyidik. Namun, saat pemeriksaan itu, kata Nazaruddin, penyidik juga tidak menanyakan seputar materi pidana yang dituduhkan kepadanya, seperti yang dicantumkan dalam dakwaan.

"Mereka tidak menanyakan soal pertemuan saya dengan Sesmenpora Wafid, dan pihak-pihak lain. Jadi, saya tidak mengerti kalau tiba-tiba dakwaannya seperti ini. Bahkan, ketika saya mau melanjutkan cerita pertemuan saya dengan SBY, penyidik menyuruh saya berhenti. Ini kenapa? Jelas ada yang ingin ditutup-tutupi," kata Nazaruddin.

Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum yang diketuai I Ketut Winawa hari ini mendakwa Nazaruddin dengan tiga pasal berbeda. Dakwaan tersebut disusun secara alternatif.

Dakwaan pertama mengacu Pasal 12 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UU yang sama, dan ketiga mengacu pada Pasal 11 UU yang sama. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com