Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Anggaran Juga Terjadi di Eksekutif

Kompas.com - 30/11/2011, 07:55 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR jengah dituding sebagai pihak yang harus selalu bertanggung jawab pada terjadinya korupsi anggaran negara. Korupsi anggaran negara juga terjadi di eksekutif.

Pemerintah, seperti halnya DPR, berpotensi besar melakukan korupsi karena kewenangan pengelolaan anggaran.

"Kalau ada menteri kenal baik dengan pengusaha, terus si pengusaha meminta agar proyek di kementerian itu diberikan kepadanya. Menteri lalu meminta kepada dirjen agar menganggarkan, katakanlah Rp 100 miliar untuk proyek tersebut. Kemudian dicarikan alasan agar proyek itu dijalankan. Sampai ke DPR, ternyata DPR juga tak tahu di balik proyek itu, dan meloloskannya. Pertanyaannya, apakah si menteri tak dapat apa-apa dari pengusaha?" kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Harry Azhar Azis di Jakarta, Selasa (29/11/2011) malam.

Menurut Harry, sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan anggaran, pemerintah juga bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab di balik terjadinya korupsi anggaran.

"Sekarang ICW (Indonesia Corruption Watch), Fitra (Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran), dan LSM lainnya menyerang kami, seolah-olah hanya kami ini yang korupsi. Lantas bagaimana dengan korupsi anggaran di pemerintahan," kata Harry.

Harry menyebutkan, sangat mungkin terjadi korupsi anggaran di DPR. Akan tetapi, jumlahnya pasti tak akan sebanding dengan nilai korupsi yang terjadi di eksekutif.

"Di DPR itu paling yang terjadi seperti di dana penyesuaian infrastruktur daerah, yang kemarin ramai dibicarakan. Nilainya paling Rp 7 triliun. Bandingkan dengan anggaran yang dikelola pemerintah," kata Harry.

Dia melihat, jika DPR terus-menerus dijadikan sasaran tembak dalam pemberantasan korupsi, target akhirnya justru melemahkan fungsi check and balances yang dimiliki wakil rakyat.

"Kalau check and balances kami lemah, lantas siapa yang mewakili kewenangan pengelolaan anggaran pemerintah?" tanya Harry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com