Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Jegal Parpol Baru

Kompas.com - 29/11/2011, 02:44 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah dinilai sengaja menjegal partai politik baru dengan mengulur penyelesaian proses verifikasi badan hukum parpol baru. Parpol baru terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2014 karena baru ditetapkan menjadi badan hukum kurang dari 2,5 tahun sebelum pemungutan suara.

Dugaan itu salah satunya disampaikan Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komisi II DPR Arif Wibowo dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bersama wakilnya, Denny Indrayana, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).

Menurut Arif, pemerintah sengaja memantik problem hukum dan politik dengan mengumumkan parpol baru yang lolos verifikasi menjadi badan hukum pada 11 November lalu. ”Pemerintah seolah-olah meloloskan parpol baru, tetapi sebenarnya substansinya adalah menjegal mereka dalam kepesertaan pada Pemilu 2014,” katanya.

Sesuai Pasal 51 Ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2011 tertanggal 4 Agustus 2011, verifikasi parpol baru menjadi badan hukum harus dilakukan paling lambat 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pemilu.

Artinya, menurut Arif, verifikasi badan hukum parpol harus selesai paling lambat Oktober 2011 karena pemungutan suara diselenggarakan pada April 2014. Bisa diartikan, parpol baru, seperti Partai Nasdem, baru bisa mengikuti pemilu tahun 2019.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suwardika, berpendapat, meski sudah berbadan hukum, belum tentu parpol baru dapat mengikuti pemilu. Apalagi saat ini syarat kepesertaan dalam pemilu masih dibahas DPR dan pemerintah.

Amir membantah pemerintah sengaja menjegal parpol baru untuk mengikuti Pemilu 2014. Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan verifikasi dilakukan paling lambat 2,5 tahun sebelum pemungutan suara tidak serijit aturan sebelumnya (UU No 2/2011).

Politikus Partai Demokrat itu tetap berpendapat, pendaftaran parpol baru paling lambat diterima 22 September. Kemudian verifikasi dilakukan paling lambat 25 November dan pengesahan parpol menjadi badan hukum maksimal diumumkan tanggal 16 Desember.

Persoalan bisa atau tidaknya parpol baru mengikuti Pemilu 2014, itu wewenang Komisi Pemilihan Umum. ”Kami tidak masuk ke sana. Kami hanya mengurusi soal badan hukumnya,” kata Amir. (nta/dik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com